Cari

Rabu, 21 November 2012

Hutan Wisata dan Wana Wisata

Menurut   Keputusan   Menteri   Kehutanan RI  No: 687/Kpts II/ 1989 Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1  : bahwa hutan wisata  adalah kawasan hutan  diperuntukkan secara khusus, dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata dan wisata buru, yaitu hutan wisata yang memiliki keindahan alam dan ciri khas tersendiri sehingga dapat dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi dan budaya disebut Taman Wisata.

Wana wisata  adalah obyek-obyek wisata  alam yang dibangun dan dikembangkan oleh Perum Perhutani di dalam kawasan hutan produksi atau hutan lindung secara terbatas dengan tidak mengubah fungsi pokoknya (Anonimous, 1989).

Pesan : Mari kunjungi Pulau Tidung..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...