Cari

Rabu, 21 November 2012

Prinsip Wisata Alam

Menurut Undang-Undang Kepariwisataan No. 9 Tahun 1990, penyelenggaraan pariwisata  dilaksanakan  dengan tetap memelihara kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta obyek dan daya tarik wisata itu sendiri, nilai-nilai budaya bangsa yang menuju ke arah kemajuan adab,   mempertinggi   derajat   kema-nusiaan, kesusilaan  dan ketertiban umum guna memperkokoh jati diri bangsa  dalam rangka mewujudkan wawasan Nusantara.

Selanjutnya menurut John, dkk. (1986), prinsip wisata yang paling berhasil mengkombinasikan sejumlah minat yang berbeda diantaranya  olah  raga,  satwa  liar , pakaian setempat, tempat ber-seja-rah, pemandangan yang mengagumkan, makanan.    Ditambahkan pula potensi wisata alam (kawasan yang dilindungi) akan turun dengan cepat bila biaya, waktu dan ketidak-nyamanan perjalanan meningkat atau bila bahaya selalu mengintai.

Fasilitas-fasilitas yang memadai diperlukan agar pengunjung  dapat  menikmati  keindahan  atau kebudayaan daerah tersebut.  Pene-rangan disampaikan kepada pengunjung mengingat akan pentingnya keselamatan pengunjung dan kelestarian alam dan kebersihan lingkungan.

Pesan : Mari Wisata Alam Pulau Tidung..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...