Menurut Undang-Undang Kepariwisataan No. 9 Tahun 1990, penyelenggaraan pariwisata dilaksanakan dengan tetap memelihara kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta obyek dan daya tarik wisata itu sendiri, nilai-nilai budaya bangsa yang menuju ke arah kemajuan adab, mempertinggi derajat kema-nusiaan, kesusilaan dan ketertiban umum guna memperkokoh jati diri bangsa dalam rangka mewujudkan wawasan Nusantara.
Selanjutnya menurut John, dkk. (1986), prinsip wisata yang paling berhasil mengkombinasikan sejumlah minat yang berbeda diantaranya olah raga, satwa liar , pakaian setempat, tempat ber-seja-rah, pemandangan yang mengagumkan, makanan. Ditambahkan pula potensi wisata alam (kawasan yang dilindungi) akan turun dengan cepat bila biaya, waktu dan ketidak-nyamanan perjalanan meningkat atau bila bahaya selalu mengintai.
Fasilitas-fasilitas yang memadai diperlukan agar pengunjung dapat menikmati keindahan atau kebudayaan daerah tersebut. Pene-rangan disampaikan kepada pengunjung mengingat akan pentingnya keselamatan pengunjung dan kelestarian alam dan kebersihan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar