Cari

Rabu, 21 November 2012

Pengertian Wisata Alam

Menurut  Undang-undang  No.  5  tahun  1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan  untuk  pariwisata  dan   rekreasi alam.  Sedangkan kawasan konservasi sendiri adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai sistem   penyangga   kehidupan,   peng-awetan keaneka-ragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Pasal  31  dari  Undang-undang  No.  5  tahun 1990 menyebutkan bahwa dalam taman wisata alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya dan wisata alam.  Pasal 34 menyebutkan pula   bahwa   pengelolaan  taman wisata dilaksanakan oleh Pemerintah.

Wisata  alam adalah bentuk kegiatan  rekreasi dan pariwisata yang memanfaatkan potensi sumberdaya alam, baik dalam keadaan alami maupun setelah ada usaha budidaya, sehingga memungkinkan  wisatawan  memperoleh kesegaran jasmaniah  dan  rohaniah,  men-dapatkan  pengetahuan dan pengalaman serta menumbuhkan inspirasi dan cinta terhadap alam (Anonymous, 1982 dalam Saragih, 1993).

Pesan : Mari berwisata alam ke Pulau Tidung..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...